Tuesday, 14 January 2025

standar akuntansi di indonesia

Dalam proses akuntansi, seorang akuntan harus menjalankan nya sesuai dengan standart yang berlaku. Standart akuntansi keuangan (SAK) adalah metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangansuatu kegiatan bisnis. Di Indonesia, standart akuntansi berkembang menjadi 4 pilar yang disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha, berikut 4 pilar standar akuntansi yaitu:

1.       Standart Akuntansi Keuangan (SAK)

              Standart akuntansi keuangan (SAK) adalah pernyataan akuntansi keuangan (PSAK) dan interpresentasi standart akuntansi keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.

              Efektif 1 januari 2025 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akaun konvergen dengan International financial Reporting standart (IFRS) yang berlaku efektif 1 januari 2024. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standart, dari 3 tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 januari 2015.

              Diharapkan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat begi pemangku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memilki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan. Khususnya dalam transaksi pasar modal, serta penggunaan informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang  diberikan dalam laporan keuangan.

2.       Standar Akuntansi Syariah (SAS)

Standart Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syaraiah baik entitas lembaga syariah maupun Lembaga non syariah. Perkembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis standar syariah dengan mengacuh kepada fatwa MUI.

SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup kerangka konseptual: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, musyarakah, mudharabah, salam, istishna.

3.       Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

              Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksud untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas public (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas  public signifikan dengan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengolahan usaha, kreditur, dan Lembaga pemeringkat kredit.

              SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penggunaannya dan diharap memberi kemudahaan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang beridiri sendiri tidak mengacuh pada SAK umum, sebagaian besar menggunakan konsep biaya historis: mengatur transaksi yang dilakukan leh ETAP, bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakukan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberpa tahun.

4.       Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

              Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. SAP berbasis akrual ditetapka dalam PP no. 71 tahun  2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP no. 24 tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai dengan tahun 2014.

              SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk Menyusun laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk Menyusun neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas.

              Sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja entitas disusun dengan menggunakan basis akrual.

Exposure Draft Standar  Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM)

ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-undang no 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah dapat di gunakan seabagai acuan dalam mendefenisikan dan memberikan rentang kuantitas EMKM. ED SAK EMKM berlaku efektif 1 januari 2018.

PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due proses procedure yang telah ditetapkan dalam peraturan organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia. Proses tersebut meliputi:

1.       Identifikasi Isu

2.       Konsultasi isu dengan dewan konsultatfi SAK (DKSK) jika diperlukan

3.       Melakukan riset terbatas

4.       Pembahasan materi SAK

5.       Pengesahan dan public exposure draft

6.       Pelaksanaan publik hearing

7.       Pelaksanaa limited hearing (jika diperlukan)

8.       Pembahasan masukan publik, dan

9.       Pengesahan SAK.

 

No comments: