Dalam proses
akuntansi, seorang akuntan harus menjalankan nya sesuai dengan standart yang
berlaku. Standart akuntansi keuangan (SAK) adalah metode dan format baku dalam penyajian
informasi laporan keuangansuatu kegiatan bisnis. Di Indonesia, standart akuntansi
berkembang menjadi 4 pilar yang disusun dengan mengikuti perkembangan dunia
usaha, berikut 4 pilar standar akuntansi yaitu:
1.
Standart Akuntansi Keuangan
(SAK)
Standart
akuntansi keuangan (SAK) adalah pernyataan akuntansi keuangan (PSAK) dan
interpresentasi standart akuntansi keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Ikatan
Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk
entitas yang berada dibawah pengawasannya.
Efektif
1 januari 2025 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akaun konvergen
dengan International financial Reporting standart (IFRS) yang berlaku efektif 1
januari 2024. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua
standart, dari 3 tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 januari 2015.
Diharapkan
dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat
begi pemangku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memilki akuntabilitas publik,
regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan. Khususnya
dalam transaksi pasar modal, serta penggunaan informasi laporan keuangan dapat
menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.
2.
Standar Akuntansi Syariah
(SAS)
Standart Akuntansi
Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) syariah yang
ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syaraiah baik entitas lembaga syariah
maupun Lembaga non syariah. Perkembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model
SAK umum namun berbasis standar syariah dengan mengacuh kepada fatwa MUI.
SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup kerangka konseptual: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, musyarakah, mudharabah, salam, istishna.
3.
Standar Akuntansi
Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
Standar
Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksud
untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas public (ETAP), yaitu entitas
yang tidak memiliki akuntabilitas public
signifikan dengan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna
eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat
langsung dalam pengolahan usaha, kreditur, dan Lembaga pemeringkat kredit.
SAK
ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penggunaannya dan diharap
memberi kemudahaan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP
merupakan SAK yang beridiri sendiri tidak mengacuh pada SAK umum, sebagaian
besar menggunakan konsep biaya historis: mengatur transaksi yang dilakukan leh ETAP,
bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakukan akuntansi dan relatif
tidak berubah selama beberpa tahun.
4.
Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP)
Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi
pemerintah, baik pusat maupun daerah. SAP berbasis akrual ditetapka dalam PP no.
71 tahun 2010. Instansi masih diperkenankan
menggunakan PP no. 24 tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai dengan
tahun 2014.
SAP
berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk Menyusun laporan realisasi
anggaran dan menggunakan basis akrual untuk Menyusun neraca. Pada SAP berbasis
akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan
dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas.
Sedangkan
laporan operasional yang melaporkan kinerja entitas disusun dengan menggunakan
basis akrual.
Exposure Draft Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM)
ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-undang no 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah dapat di gunakan seabagai acuan dalam mendefenisikan dan memberikan rentang kuantitas EMKM. ED SAK EMKM berlaku efektif 1 januari 2018.
PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Penyusunan dan
pencabutan SAK wajib mengikuti due proses procedure yang telah
ditetapkan dalam peraturan organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia. Proses tersebut
meliputi:
1.
Identifikasi Isu
2.
Konsultasi isu dengan dewan
konsultatfi SAK (DKSK) jika diperlukan
3.
Melakukan riset terbatas
4.
Pembahasan materi SAK
5.
Pengesahan dan public exposure
draft
6.
Pelaksanaan publik hearing
7.
Pelaksanaa limited hearing (jika
diperlukan)
8.
Pembahasan masukan publik, dan
9.
Pengesahan SAK.